ads

Berita

NAD

Nasional

Internasional

Dunia Islam

Tuliasan%20Anda

Calon gubernur, calon pilkada
Beurujuk.com | Walaupun Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh belum membuka pendaftaran bakal calon (balon) gubernur dan wakil gubernur (wagub) dan bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota untuk Pilkada Aceh tahun 2017 serentak di 19 kabupaten/kota, saat ini sudah ada delapan calon gubernur dan ratusan calon bupati/wali kota se Aceh.
Berdasarkan catatan SP, untuk calon gubernur telah mendeklarasikan adalah dr Zaini Abdullah (gubernur saat ini) maju lewat jalur independen, Muzakir Manaf (Wakil Gubernur Aceh saat ini) maju lewat Partai Aceh (PA), Zakaria Saman mantan Menteri Pertahanan GAM maju melalui jalur independen, Irwandi Yusuf mantan gubernur Aceh periode 2007-2012 maju lewat Partai Nasional Aceh (PNA), Tarmizi A Karim Dirjen Pemerintahan Desa Kemdagri maju lewat partai, Ahmad Farhan Hamid mantan Wakil Ketua MPR 2009-2014, TM Nurlif mantan anggota DPR tiga periode dan Ketua Golkar Aceh maju lewat Partai Golkar, dan Abdullah Puteh mantan Gubernur Aceh periode 2002-2007 maju melalui jalur independen.
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi kepada SP, Senin (23/5) menyebutkan KIP Aceh membuka pendaftaran calon gubernur/wakil gubernur dan bupati/wali kota serta wakilnya pada Agustus 2016 mendatang. “Syarat untuk calon dari partai dan calon independen mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh No.11 tahun 2006 dan Qanun Pilkada Aceh,” kata Ridwan.
Ia menambahkan dalam rapat pleno KIP Aceh, Sabtu (21/5) telah menetapkan jumlah penduduk Aceh dalam Pilkada 2017 dengan total penduduk 5.101.673. Artinya, bagi calon independen harus memenuhi 3 persen KTP, SIM atau paspor sebanyak 153.045 dukungan, sedangkan untuk kandidat calon dari partai politik atau koalisi partai politik, harus memiliki 15 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) atau dari hasil perolehan suara. Dengan jumlah kursi di DPRA saat ini 81 kursi, maka partai politik atau koalisi partai politik pengusung harus memiliki 13 kursi.
“Dalam pelaksanaan pilkada, terkait persyaratan dukungan bagi calon kepala daerah, baik untuk gubernur maupun bupati/wali kota, kita tetap mengacu pada UUPA. Tapi, apabila persyaratan tersebut tidak diatur dalam UUPA baru kita gunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada,” terangnya.
Ditambahkan, Pilkada Aceh tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal, walaupun saat ini di DPR Aceh sedang dibahas Qanun (perda) tentang Pilkada. Dalam pembahasannya, sedikit alot antara eksekutif dengan legislatif. “Namun hal itu tidak menjadi hambatan KIP Aceh karena bisa memakai regulasi yang ada baik dari nasional maupun Qanun terdahulu,” paparnya. [AcehXpres]

About seulangamedia

Seulanga Media Merupakan Portal yang di gagas oleh mahasiswa asal Seulanga Aceh, dengan Kantor pusat di Jakarta. Seulanga Media dapat dihubungi melalui email: rimungputeh97@gmail.com
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment

BARAT


Top