ads

Berita

NAD

Nasional

Internasional

Dunia Islam

Tuliasan%20Anda

Anak ku sayang anakku malang




Seulanga Media | Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Sedih hati ini ketika mendengar berita, ada seorang ibu yang tega memutilasi anaknya sendiri.
 
Mudmainah alias Iin (28 tahun) seorang ibu yang tega membunuh dan memutilasi anaknya sendiri, mendadak jadi bahan pembicaraan. Berita yang menghebohkan ini terjadi pada Ahad (2/10/2016) malam. Mudmainah tega membunuh Arjuna anaknya sendiri yang masih berumur satu tahun. Pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi terjadi dikediamannya sendiri didaerah Ment

eng, Kalideres Jakarta Barat.
 
Ketika di tanya polisi, pelaku mengatakan mendengar bisikan-bisikan untuk membunuh anaknya sendiri.
 
Menurut psikolog pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan,  sehingga seperti mendengar bisikan untuk berbuat seperti itu. Bisa juga pelaku memiliki persoalan pribadi.  Ketika memendam masalah dan tidak kuat,  akhirnya menyebabkan jiwanya terganggu.
 
BUAH SISTEM KAPITALISME
 
Kasus diatas semakin menambah panjang kasus kekerasan yang terjadi di negeri ini. Juga semakin membuktikan bahwa sistem Kapitalisme telah gagal dalam melindungi anak. Dalam sistem kapitalisme negara berlepas tangan dalam mengurusi rakyatnya, akibatnya tidak sedikit masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jangankan kebutuhan sekunder dan tersier, kebutuhan primer pun mereka tak mampu penuhi. Ketikapun mampu memenuhi kadang dengan kualitas yang kurang. Tidak sedikit kepala keluarga yang tidak bekerja atau bekerja tapi dengan penghasilan yang pas-pasan. Akibatnya beban hidup sangat terasa, ketika beban hidup meningkatkan tidak jarang menimbulkan masalah baru, semisal pertengkaran suami istri, stres dan lain-lain.
 
Ditambah dengan kehidupan yang sekuler,  agama hanya dipakai dalam ibadah ritual semata. Akibatnya ketika banyak masalah, masyarakat lebih banyak mengambil jalan pintas. Semisal bunuh diri, atau melampiaskan kepada orang-orang terdekat,  salah satunya anak yang menjadi sasaran. Mulai dari memukul, mencubit anak bahkan sampai kasus pembunuhan anak oleh orang terdekat termasuk ibu yang seharusnya jadi sosok paling melindungi anak.
 
ISLAM MENJAGA ANAK
 
Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam masalah penjagaan dan perlindungan anak. Dalam Islam ada tiga pilar yang harus tegak untuk melaksanakan aturan Allah swt dan Rasulullah saw ditengah-tengah kehidupan sehingga tercipta kondisi yang "ramah" anak, yaitu:
 
1. Individu ( Keluarga )
 
Dalam pandangan Islam,  keluarga merupakan salah satu struktur yang kompak menjadi basis pertama seseorang dalam memulai kehidupan. Kehidupan keluarga adalah titik awal masyarakat manusia yang menyediakan rumah yang sehat, stabil dan mendukung orangtua serta anak-anak yang sedang tumbuh.
 
Anak-anak harus mendapatkan kehangatan, kesabaran dan kasih sayang serta pendidikan dalam segala aspek. Oleh karena itu dalam sebuah keluarga harus ada ibu sebagai pembina rumah tangga yang bertanggungjawab terhadap anak-anaknya dan ayah sebagai pemimpin bagi keluarga yang dipundaknya terletak tanggung jawab agama.
 
Dalam Islam anak adalah amanah yang dibebankan Allah swt untuk dilaksanakan sebagai amal ibadah yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu para orangtua harus memahami hak dan posisi anak, serta tugas dan tanggungjawab mereka terhadap anak-anaknya.
 
Islam akan mendorong para ibu untuk menjadi sosok yang kompeten, baik secara keilmuan parenting, penguasaan tsaqofah Islam, kepribadian ibu yang baik termasuk juga rasa cinta dan kasih sayang yang besar. Sehingga akan mendidik anak-anaknya dengan benar.
 
Seorang ayahpun tidak tinggal diam dalam pendidikan anak-anaknya, selain mengoptimalkan usaha untuk mencari nafkah, ayahpun akan ikut menyukseskan pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya. Sehingga ibu tidak "riweh" sendiri. 
 
2. Masyarakat
 
Islam sangat memperhatikan kesehatan masyarakat. Sedangkan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Dalam kehidupannya anak membutuhkan interaksi dengan yang lainnya.
 
Interaksi dalam lingkungan sangat diperlukan dan berpengaruh dalam proses tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun biologis.
 
Aktivitas saling menasehati adalah salah satu cara menciptakan masyarakat yang sehat. Karena masyarakat tidak akan membiarkan terjadinya sebuah tindak kekerasan terhadap anak.
 
3. Negara
 
Dalam pandangan Islam negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat,  termasuk anak-anak. Berupa pendidikan,  kesehatan maupun keamanan, sehingga masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan yang akan membahayakan keselamatan.
 
Selain itu negara pun memiliki tanggung jawab dan kewajiban, memberikan sanksi terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak.
 
Ketika Islam diterapkan secara sempurna, insya Allah kita tidak akan menemukan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap anak oleh orangtua sendiri ataupun yang lainnya. Wallahualam.
 
Sumiyati
Ibu Rumah Tangga
Tinggal di Tanjungsari Kab. Sumedang Jawa Barat
 

Macet Terparah di Krueng Geukueh Mencapai 6 Km

Macet Terparah di Krueng Geukueh Mencapai 6 Km
Beurujuk.com Macet parah kembali terjadi di Simpang 4 Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Macet kali ini atau di lebaran ke-4, Sabtu (9/7/2016) sore, atrean diperkirakan mencapai 6 kilometer.

Pantauan GoAceh, macet sore tadi hingga malam, mulai dari Simpang Rancung atau perumahan PT Arun, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe sampai ke Simpang KKA atau Paloh Lada, Kecamatan Dewantara.

Melintasi delapan desa, meliputi Batuphat Timur, Batuphat Barat, Blang Naleung Mameh (Kecamatan Muara Satu), Tambon Baroh, Tambon Tunong, Keude Krueng Geukueh, Uteun Geulinggang, dan Paloh Lada (Kecamatan Dewantara).

Dari arah Medan, mobil terpaksa membuat dua deret di jalan dua jalur tersebut sampai ke jembatan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara. Antrean kendaraan diperkirakan mencapai 4 kilometer, dari Simpang Rancung ke Krueng Geukueh.

Sementara dari arah Banda Aceh atrean kendaraan tidak begitu parah, diperkirakan mencapai 2 kilometer dari Krueng Geukueh hingga ke Paloh Lada.

Kemacetan di Simpang Krueng Geukueh juga terjadi pada pagi hari sekitar pukul 11.00. Namun hanya terjadi dari arah Banda Aceh dengan atrean mencapai 3,5 kilometer. Mulai Ulee Pulo, Paloh Lada atau Simpang KKA hingga ke Simpang 4 Krueng Geukueh.

Sementara sore ini, kemacetan parah tidak terjadi di pusat Pasar Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara, seperti pada sore lebaran kedua. Baik dari arah Medan atau dari arah Banda Aceh. Namun macet tetap saja terjadi sore ini di Geudong, dengan atrean diperkirakan seratusan meter saja. (Sumber: Go Aceh

Kepentingan Jokowi di Pilkada Aceh?

Beurujuk.com | Aceh bukanlah satu daerah yang berpenduduk besar, sehingga mampu mempengaruhi peta politik nasional. Tapi jika dilihat Aceh dari sudut pandang yang berbeda, Aceh sangat berpengaruh secara nasional. Pengaruh Aceh ditinjau dari sejarah sangat kuat dan memiliki ikatan emosional dengan kisah kelahiran negara ini. Tidak sebatas itu saja, Aceh juga satu-satunya provinsi yang tidak mampu ditaklukan oleh kolonial Belanda dan karena itu Aceh menjadi kunci keutuhan NKRI dan stabilitas keamanan. Keberadaan Aceh menjadi perekat bagi provinsi lain di Indonesia. Tidak salah jika Aceh dilabelkan sebagai Center of Gravity (COG) Indonesia.
Faktanya provinsi paling ujung ini mampu berkontribusi dan mempengaruhi dinamika politik nasional. Dibuktikan hadirnya calon perorangan/independent sebagai terobosan baru dalam sistem perpolitikan di Indonesia. Tidak sebatas itu saja, hadirnya kebijakan politik bersifat asimetris mewarnai sekaligus mempengaruhi politik nasional.
Hal lain dari Aceh yang dipraktekkan secara nasional adalah pelaksanaan Pilkada serentak. Aceh mempopulerkan Pilkada serentak, walaupun Sumatra Barat yang pertama mempraktekan Pilkada serentak. Desain dari pelaksaan Pilkada serentak oleh pemerintah terbagi ke dalam beberapa fase pelaksaaan dimulai dari tahun 2015, 2017, 2018, dan 2019.
Di analisis ini mendalami bagaimana relasi kepentingan Jokowi secara politik kepada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2017 nantinya.
Basis kepentingan Jokowi terhadap Provinsi Aceh harus di baca ke dalam political interests yang terbagi ke internal (personal) dan eksternal (negara/pemerintah). Dalam pendekatan teori political interests, menurut Matthew Holleque (2011) dalam artikelnya berjudul Rethinking the Stability of Political Interest, University of Wisconsin. Dirinya mengatakan kepentingan politik (political interests) salah satu prediktor prediksi paling kuat dan gigih dari partisipasi politik sekaligus sebagai sesuatu yang paling dibutuhkan oleh warga dalam berdemokrasi.
Logika politiknya, berbicara politik harus sejalan dengan kepentingan. Karena dimensi politik selalu bermuara pada kepentingan personal maupun skala besar negara ataupun kelompok tertentu. Disinilah berbagai bentuk kepentingan personal maupun negara secara politik beragam. Ia bisa selaras antara kepentingan personal maupun kepentingan negara/pemerintah, tetapi bisa berbeda tujuan dan manfaatnya. Semua sesuai kebutuhan yang diselimuti kepentingan itu sendiri.
Kepentingan Negara/Pemerintah
Berbicara kepentingan negara/pemeritah terhadap Aceh terbagi dua hal, yaitu menjaga keberlanjutan perdamaian di Aceh dan menjaga stabilitas keamanan. Kedua hal itu sangat diperlukan oleh pemerintah nasional. Dikarenakan jika Aceh bergejolak dan masuk ke pusaran konflik kembali, maka energi besar dari pemerintah nasional terkuras lagi. Energi kuras disini harus difahami waktu, tenaga, anggaran, dan lain-lain. Memastikan keberlangsungan perdamaian harus dipastikan pada aktor yang berkuasa secara politik siapa pun dirinya. Bagi si aktor politik harus berkomitmen serta bekerja untuk menjaga keberlangsungan perdamaian, menjaga keamanan, dan bagus komunikasinya dengan pemerintah nasional. Metode (caranya) sangat disesuaikan kebutuhan lapangan dan berkesinambungan.
Kepentingan Personal
Sosok personal Jokowi dalam logika rasional (rational logic), tentunya memiliki kepentingan di Aceh. Kepentingan personal dirinya untuk mempersiapkan infrastruktur politik di tahun 2019 periode kedua kepemimpinannya. Walaupun bukan ditinjau jumlah suara masyarakat Aceh yang diperoleh bagi Jokowi, tetapi legitimasi dukungan masyarakat Aceh sangat berpengaruh secara nasional. Kehadiran negara ini, jika tidak didukung secara teritorial kewilayahan dari Aceh dalam bingkai NKRI.
Maka berpotensi besar terjadinya disintegrasi bangsa, dimana Aceh pisah dari Indonesia berpeluang provinsi lain ikutserta memisahkan diri dari Indonesia. Kuncinya Aceh dan Papua, tidak salah kedua provinsi ini mendapatkan perlakuan khusus. Sejarah membukti kontribusi besar Aceh terhadap eksistensi Indonesia luar biasa besar. Jadi kesimpulnya, bahwa dukungan penuh masyarakat Aceh di Pilpres 2019 untuk Jokowi sangatlah strategis.
Kepentingan Pilkada
Dalam konteks Pilkada di Aceh kepentingan Jokowi hadir, dikarenakan persiapan infrastruktur politik di periode kedua dirinya menjabat sebagai presiden di tahun 2019. Saat ini bermunculan kandidat yang berkeinginan menjadi gubernur Aceh mendatang periode 2017-2022, terdiri dari Abdullah Puteh, Ahmad Farhan Hamid, Irwandi Yusuf, Muzakir Manaf, Tarmizi Karim, T. M. Nurlif, Zaini Abdullah, dan Zakaria Saman.
Jika membaca arah dukungan Jokowi berpedoman kepada kepentingan partai yang tergabung di Koalisi Indonesia Hebat. Masalahnya hasil amatan menunjukan dukungan dari partai yang tergabung di KIH terpecah kepada dua kandidat yakni Irwandi Yusuf dan Tarmizi Karim. Pemetaan usungan partai sementara dan belum final, tapi sudah mengkristal terbagi Irwandi Yusuf diusung dari Partai Demokrat, Partai Nasional Aceh, Partai Damai Aceh.
Ada satu partai yang berubah haluan mendukung Irwandi Yusuf yaitu PPP, awalnya arahnya ke Tarmizi Karim. Satu partai lagi yakni Golkar dalam posisi tarik menarik ke Muzakir Manaf atau Irwandi Yusuf. Posisi T. M. Nurlif tidak maju jadi gubernur, tapi kemungkinannya wakil gubernur atau direduksi ke dua kandidat itu. Karena amatan publik dari berbagai informasi mengerucut ke kedua kandidat itu, bukan ke Tarmizi Karim.
Sedangkan arah usungan partai ke Tarmizi Karim hanya terdiri dari Nasdem, PAN, dan PKPI. Sisa partai kecil di parlemen Aceh dan partai tidak ada kursi akan merapat kedua kandidat tersebut. Catatan pentingnya semua partai di kedua kandidat belum dikeluarkan surat resmi mengusung dari DPP. Jadi peta politik masih bisa berubah di last minute.
Kembali menganalisis arah dukungan Jokowi ke kandidat gubernur Aceh. Kemungkinan besar dukungan Jokowi hanya berpusat pada Irwandi Yusuf dan Tarmizi Karim. Logika politiknya, karena keduanya berada dalam dukungan dan usungan partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat. Kenapa hanya kedua orang itu, karena Muzakir Manaf diklaim masuk gerbong Koalisi Merah Putih. Partai pengusung Gerindra, PKS, dan PA. Kandidat lain maju melalui jalur independent, tetapi tidak menutup peluang Jokowi memasang dua kaki mendukung kandidat gubernur Aceh. Salah satunya dari jalur perorangan, karena Zaini Abdullah maupun Zakaria Saman memiliki andil memenangkan Jokowi di Aceh ketika Pilpres 2014. Bisa saja, karena politik balas budi agar menjaga perasaan kedua kedua kandidat dari jalur perorangan itu.
Jika dalam pertimbangan Jokowi mengarahkan dukungan dan membantu salah satu kandidat gubernur. Ada dua hal patut dicermati secara logika rasional (rational choice), pertama jika pertimbangan Jokowi berdasarkan hasil survei tertinggi, maka pilihan jatuh ke Irwandi Yusuf. Tetapi jika pertimbangan Jokowi pada aspek kepentingan lainnya, maka arahnya ke Tarmizi Karim.
Tentunya Jokowi sebelum memberikan restu dukungan dan membantu kedua kandidat itu, langkah awal dari tim inti Jokowi akan menganalisis keduanya dengan pendekatan analisis SWOT. Dari kajian analisis SWOT Jaringan Survei Inisiatif memetakan kekuatan, kelemahan, peluangan, dan ancaman. Dalam analisis ini hanya fokus ke kekuatan dan kelemahan.
Untuk kandidat Tarmizi Karim secara kekuatan/modalitas dirinya memiliki kapasitas intelektual, jaringan internasional, kalangan birokrat, memiliki finasial, dekat dengan akses nasional, berpengalaman dijabatan eksekutif, dan berkarakter pemimpin. Ditinjau dari kelemahan Tarmizi Karim meliputi; belum sangat mengakar di grass root dilihat dari hasil survei, belum memiliki terobosan program nyata bukan bangunn fisik selama menjadi bupati, masih lemah relasi dan akses ke kalangan GAM dan eks kombatan (bukan orang beberapa saja), terindikasi adanya kasus korupsi (tracking google cukup banyak) walau belum jelas pembuktian, dan kurang lihai menjaga hubungan personal maupun kelompok tertentu.
Sedangkan sosok kandidat Irwandi Yusuf dari segi modalitas/kekuatan diidentifikasikan, sebagai berikut; sudah berkarya dan banyak program terobosan, memiliki akses ke lingkaran penguasa di nasional, memiliki jaringan internasional, memiliki ketegasan dan faham menjalanan tata kelola pemerintahan, memiliki partai lokal, memiliki elektabilitas dan popularitas yang tinggi di pemilih Aceh, berintelektual, merakyat, dan masih banyak dukungan dari kalangan GAM dan kombatan.
Untuk kelemahannya Irwandi Yusuf tergambarkan, bahwa dirinya lemah secara kemampuan finansial, struktur pemenangan tidak terkontrol dan tersistematis, terjebak beban klaim kalangan GAM dan Kombatan, tidak memiliki media, belum memiliki thinktank, dan terindikasi korupsi walau belum jelas pembuktian hukumnya.
Yang pasti, siapa yang bisa menyakinkan Jokowi melalui komunikasi politik. Tentunya menyakinkan Jokowi dalam memberikan garansi bagi Aceh dalam perihal, bahwa Aceh aman, maju di pembangunan, kesejahteraan rakyat meningkat, perekonomian perkembang, dan stabilitas keamanan terjaga. Semua itu menjadi syarat utama dukungan dan bantuan Jokowi ke kandidat guburnur mendatang. Satu hal sangat penting sekali sosok gubernur Aceh di dukung serta dibantu, ketika sang kandidat gubernur memiliki kemampuan bekerjasama dengan pemerintah nasional (pusat).
Kesimpulannya, seorang Jokowi akan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk kemungkinan-kemungkinan ke depannya dalam berbagai lini dengan tujuan membawa perubahan Aceh menjadi lebih baik ke depannya. Khususnya prioritas menjaga stabilitas politik, karena jika terjadi gejolak dan memicu situasi keamanan tidak kondusif, sehingga menghambat proses perubahan lebih baik bagi Aceh dari aspek pembanguan dan kebijakan. Jadi keberadaan Aceh bukan sebagai Center of Gravity buat Indonesia, tapi juga harus menghasilkan dari Pilkada 2017 sosok pemimpin yang menjadi COG dalam skala mikro. [Sumber: Acehtrend]

Antara Serambi Mekkah dan Mak Kah

Oleh: ADNAN YAHYA*
Beurujuk.com | Aceh dikenal dengan julukan Serambi Mekkah. Sebuah julukan apresiatif dari berbagai pihak terhadap keistimewaan Aceh sejak masa kerajaan Aceh hingga saat ini.
Konon, para sejarawan menganalisa beberapa penyebab julukan tersebut disematkan kepada Aceh, diantaranya, pertama, Aceh merupakan tempat Islam pertama singgah di Nusantara tepatnya di Pantai Timur Aceh (Peureulak dan Pasai). Kedua, konon Mufti Turki pernah mengakui bahwa kerajaan Aceh merupakan pengayom kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara tempo dulu.Ketiga, pelabuhan Aceh pernah menjadi pusat pemberangkatan jamaah haji dan pusat perdagangan nusantara. Keempat, Aceh merupakan daerah yang sangat kental dengan ‘ajaran Islam’.Kelima, Aceh pernah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan Islam nusantara tatkala didirikan Jami’ah Baiturrahman.
Namun apapun alasannya, yang pasti julukan apresiatif tersebut perlu dijaga dan dirawat oleh masyarakat Aceh. Agar Aceh yang diharapkan sesuai dengan harapan dan realitas masyarakatnya. Jangan sampai julukan tersebut hanya menjadi ungkapan ‘kebanggaan simbolik’ semata namun tidak subtantif dalam praktik di lapangan.
Jangan sampai julukan Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’ hanya disebabkan oleh perilaku oknum tertentu. Sebab, memelihara sebuah penghargaan atas prestasi lebih sulit daripada menggapai prestasi tersebut.
Oleh karena itu, Aceh akan menjadi ‘Serambi Mak Kah’ ketika Aceh mau ‘dikuasai’ dan ‘diduduki’ oleh individu dan golongan tertentu sedang individu dan golongan yang lain tidak diboleh. Mereka mengira Aceh milik pribadi dan golongan. Berikut karakteristik ‘Serambi Mak Kah’, yaitu pertama, ketika pemerintah berubah menjadi diperintah. Artinya, pemerintah tidak lagi menjadi subyek namun hanya menjadi obyek. Pemerintah tidak lagi pemberani namun hanya penakut.
Pemerintah tidak lagi menjadi lapangan bola bagi seluruh masyarakat walaupun sesuai aturan, namun hanya menjadi bola yang bisa ditendang oleh siapa saja tergantung yang menguasainya. Dalam bahasa lain, pemerintah Aceh baik tingkat provinsi hingga tingkat gampong ‘kalah’ dengan para oknum dan golongan provokator perusak kedamaian dan kesejukan antar-masyarakat dan golongan. Karena itu, pemerintah tidak boleh tergiur dengan bisikan setan bertopeng manusia.
Pemerintah Aceh hanya boleh diperintah oleh Undang-Undang sebagai konstitusi negara, dan Allah Swt sebagai Tuhan para pemegang tampuk pemerintahan Aceh disegala tingkatan.
ACEH dikenal dengan julukan Serambi Mekkah. Sebuah julukan apresiatif dari berbagai pihak terhadap keistimewaan Aceh sejak masa kerajaan Aceh hingga saat ini.
Konon, para sejarawan menganalisa beberapa penyebab julukan tersebut disematkan kepada Aceh, diantaranya, pertama, Aceh merupakan tempat Islam pertama singgah di Nusantara tepatnya di Pantai Timur Aceh (Peureulak dan Pasai). Kedua, konon Mufti Turki pernah mengakui bahwa kerajaan Aceh merupakan pengayom kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara tempo dulu.Ketiga, pelabuhan Aceh pernah menjadi pusat pemberangkatan jamaah haji dan pusat perdagangan nusantara. Keempat, Aceh merupakan daerah yang sangat kental dengan ‘ajaran Islam’.Kelima, Aceh pernah menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan Islam nusantara tatkala didirikan Jami’ah Baiturrahman.
Namun apapun alasannya, yang pasti julukan apresiatif tersebut perlu dijaga dan dirawat oleh masyarakat Aceh. Agar Aceh yang diharapkan sesuai dengan harapan dan realitas masyarakatnya. Jangan sampai julukan tersebut hanya menjadi ungkapan ‘kebanggaan simbolik’ semata namun tidak subtantif dalam praktik di lapangan.
Jangan sampai julukan Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’ hanya disebabkan oleh perilaku oknum tertentu. Sebab, memelihara sebuah penghargaan atas prestasi lebih sulit daripada menggapai prestasi tersebut.
Oleh karena itu, Aceh akan menjadi ‘Serambi Mak Kah’ ketika Aceh mau ‘dikuasai’ dan ‘diduduki’ oleh individu dan golongan tertentu sedang individu dan golongan yang lain tidak diboleh. Mereka mengira Aceh milik pribadi dan golongan. Berikut karakteristik ‘Serambi Mak Kah’, yaitu pertama, ketika pemerintah berubah menjadi diperintah. Artinya, pemerintah tidak lagi menjadi subyek namun hanya menjadi obyek. Pemerintah tidak lagi pemberani namun hanya penakut.
Pemerintah tidak lagi menjadi lapangan bola bagi seluruh masyarakat walaupun sesuai aturan, namun hanya menjadi bola yang bisa ditendang oleh siapa saja tergantung yang menguasainya. Dalam bahasa lain, pemerintah Aceh baik tingkat provinsi hingga tingkat gampong ‘kalah’ dengan para oknum dan golongan provokator perusak kedamaian dan kesejukan antar-masyarakat dan golongan. Karena itu, pemerintah tidak boleh tergiur dengan bisikan setan bertopeng manusia.
Pemerintah Aceh hanya boleh diperintah oleh Undang-Undang sebagai konstitusi negara, dan Allah Swt sebagai Tuhan para pemegang tampuk pemerintahan Aceh disegala tingkatan.
Keempat, ketika merebut masjid lebih penting daripada memakmurkan masjid. Padahal masjid bukan untuk direbut-rebut namun hanya untuk dimakmurkan dengan agenda keummatan. Prinsipnya, siapapun yang menjadi pengurus masjid tidak menjadi persoalan, selama masjid itu dimakmurkan dengan agenda keummatan.
Siapapun yang mengelola dan menguasai masjid tidak menjadi permasalahan, selama masjid itu mempraktikkan perintah Allah Saw dan sunnah Nabi Muhammad Saw. Maka yang prioritas adalah memakmurkan masjid setelah dirikan, bukan merebut dan meributkan masjid ketika hendak didirikan.
Kelima, ketika individu mengklaim diri paling benar. Poin kelima ini merupakan penyakit yang sudah mendarah daging di masyarakat ‘awam’. Mereka menganggap pemahaman mereka paling benar dan yang lain salah. Menganggap diri dan golongan sendiri paling ahlussunnah wal jamaah sedang orang dan golongan lain ahlunnar yang harus diperangi.
Padahal, berapa banyak orang yang mengakui diri sebagai ahlussunnah wal jamaah tetapi tidak pernah shalat, puasa jarang, berzakat malas, tidak pernah hadir ke pengajian, shalat berjamaah di masjid tidak pernah dilaksanakan, dan amalan-amalan sunnah tidak pernah dipraktikkan. Sebenarnya mereka lebih berhak untuk ‘diperangi’.
Persoalan ini menurut hemat saya, disebabkan oleh pemahaman keliru dan sepihak yang diterima oleh masyarakat ‘awam’. Mereka mendapatkan informasi yang kurang akurat terhadap ormas-ormas Islam yang ada di Aceh. Sehingga muncul rentetan peristiwa perebutan dan pelarangan pendirian masjid. Semisal yang terjadi di Juli, Keude Dua, Kabupaten Bireuen, dimana sekolompok masyarakat menolak masjid yang akan dikelola oleh Persyarikatan Muhammadiyah dengan alasan Muhammadiyah bukan ahlussunnah wal jamaah. Ini merupakan pemahaman yang sangat keliru.
Padahal, muhammadiyah bukanlah agama baru. Muhamamdiyah bukanlah aliran baru. Muhammadiyah bukan ‘firqah’ baru. Muhammadiyah bukan pula organisasi baru, umurnya lebih tua dari NU (Nadlatul Ulama), didirikan sejak 1912. Muhammadiyah sama dengan organisasi Islam lain di Indonesia. Muhammadiyah hanya gerakan Islam dengan tujuan untuk mewujudkan Islam yang sebenar-benarnya di kalangan umat Islam. Membaca dan belajar langsung ke sejumlah referensi yang dikeluarkan Muhammadiyah merupakan modal dasar untuk mengenal Muhammadiyah secara utuh.
Oleh karena itu, mari kita rawat dan jaga bersama-sama julukan Serambi Mekkah untuk Aceh. Jangan sampai Serambi Mekkah berubah menjadi ‘Serambi Mak Kah’ hanya karena oknum-oknum tertentu yang tidak bertanggungjawab. Semoga! (Serambi)
*) Penulis Merupakan Mahasiswa Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, asal Blang Jruen, Aceh Utara. Email: adnanyahya50@yahoo.co.id]

Menyelami Pantai laut Rubiah Yang Indah di Sabang


Menyelami Pantai Rubiah, Megahnya Kerajaan Bawah Laut Sabang



Beurujuk.com | Pantai Rubiah merupakan taman laut yang ada di sebelah barat Kota Sabang.
Terletak di pulau kecil tak berpenghuni yang termasuk dalam kawasan Pulau Weh.
Rubiah sendiri diambil dari nama seorang perempuan, Cut Nyak Rubiah yang dimakamkan di pulau tersebut.
Objek wisata ini merupakan kerajaan bawah laut habitat ikan hias seperti nemo, angel fish, lion fish, dan merupakan lokasi transplantasi karang yaitu rehabilitasi terumbu karang dengan cara pencangkokan.
Daya tariknya berupa taman laut membuat snorkeling dan diving menjadi aktivitas favorit.
Pun begitu jika anda tak mahir berenang atau menyelam, anda tetap bisa menikmati keindahan bawah laut hingga kedalaman 10-15 meter dengan menggunakan perahu kaca.
Mengitari Pulau Rubiah yang kejernihan airnya membuat sinar matahari tembus hingga dasar laut.
Pesona taman laut yang menakjubkan membuat pulau dengan luas 0,357 Km persegi itu sebagai surganya kerajaan laut.
Ya, tak lengkap berwisata bahari ke Sabang tanpa mengunjungi Pulau Rubiah.
Permukaan airnya yang tenang lagi jernih tak ubahnya cermin yang memantulkan kehidupan biota di dalamnya.
Aneka ikan hias seperti nemo, dan kawannya bermain-main di sela terumbu karang yang cantik.
Jernihnya air di taman laut ini membuat sinar matahari menembus hingga dasar laut.
Snorkeling dan diving menjadi aktivitas favorit yang banyak dilakoni pelancong yang bertandang ke pulau kecil tak berpenghuni itu.
Untuk memuaskan hobi bermain air, anda tak perlu repot-repot memboyong perlengkapan.
Pasalnya di Pantai Iboih yang merupakan pintu masuk ke Rubiah, berjejer para penyewa jasa perlengkapan olah raga air itu, cukup membayar Rp 40 ribu saja anda sudah siap snorkeling seharian.
Jika ingin diving, anda bisa memilih paket yang ditawarkan berupa perlengkapan, training, guide, perahu, hingga foto bawah laut dengan tarif maksimal Rp 500.000, tergantung item yang dipilih.
Siap-siap berenang bersama ikan-ikan.
Perjalanan dari Iboih ke Rubiah memakan waktu sekitar 15 menit, lain hanya jika ada ingin hopping island.
Di bibir pantai, anda bisa menjejakkan kaki ke pasir putih yang berkilauan ditimpa sinar matahari. Air laut hijau tosca yang berkecipak ditingkap langit biru.
Sesekali terlihat bocah pribumi bermanuver dengan melakukan berbagai gaya.
Begitu juga dengan para wisatawan yang lebur menikmati keindahan taman laut yang membuat pengunjungnya lupa daratan.
Namun jika anda tak pandai atau tak suka berenang atau pun menyelam tak perlu khawatir. Anda tetap bisa menikmati pesona bawah laut Rubiah dengan berkeliling pulau.
Spead boat berlantai kaca siap membawa anda menyisir setiap lekuk Rubiah. Menikmati keindahan taman laut yang telah banyak dituturkan pelancong.
Hal ini tak lain karena jernihnya air sehingga memungkinkan pengunjung melihat dengan mata telanjang keindahan bawah laut pantai ini mulai kedalaman 10-15 meter.
Asyiknya lagi spead boat kaca ini memuat hingga 10 penumpang. Mari rayakan keindahan. (Serambi)

Inilah 65 Perda Aceh Yang di Hapus Pemerintah Pusat

Ini Daftar Perda di Sumatera yang Dicabut Kemendagri
Beurujuk.com| Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa 3.143 Perda telah dihapus. 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri.

Perda yang dihapus Kemendagri merata di semua provinsi. Alasan penghapusan adalah untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut'easy of doing bussiness'.

Sementara itu, selain 1.765 Perda yang dihapus oleh Kemendagri, sisanya dihapus oleh Gubernur. Perda yang dihapus oleh Gubernur sebagian besar adalah Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

detikcom berdasarkan data dari Kemendagri, mengelompokkan Perda yang dihapus berdasarkan kelompok provinsi dalam beberapa pulau. Berikut daftar Perda yang dihapus Kemendagri di Pulau Sumatera:

1 PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 15 Tahun 2013
2 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 6 Tahun 2008
3 PERKEBUNAN 6 Tahun 2012
4 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 14 Tahun 2013
5 IRIGASI 4 Tahun 2011
6 RETRIBUSI JASA UMUM 1 Tahun 2014
7 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 4 Tahun 2014
8 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI JASA UMUM 7 Tahun 2011
9 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 10 Tahun 2013
10 ACEH Kab. Aceh Barat Daya PAJAK HIBURAN 7 Tahun 2009
11 ACEH Kab. Aceh Barat Daya RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 14 Tahun 2013
12 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 9 Tahun 2011
13 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 12 Tahun 2011
14 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2010
15 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 11 Tahun 2011
16 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2010
17 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 22 Tahun 2012
18 ACEH Kab. Aceh Besar PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME 5 Tahun 2011
19 ACEH Kab. Aceh Besar PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2010
20 ACEH Kab. Aceh Jaya RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 4 Tahun 2013
21 ACEH Kab. Aceh Selatan RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 3 Tahun 2011
22 ACEH Kab. Aceh Singkil RETRIBUSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 5 Tahun 2012
23 ACEH Kab. Aceh Singkil PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2010
24 ACEH Kab. Aceh Tamiang RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA CETAK TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL 9 Tahun 2008
25 ACEH Kab. Aceh Tamiang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 22 Tahun 2011
26 ACEH Kab. Aceh Tamiang IZIN GANGGUAN 10 Tahun 2011
27 ACEH Kab. Aceh Tamiang PAJAK HIBURAN 7 Tahun 2011
28 ACEH Kab. Aceh Tamiang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 14 Tahun 2010
29 ACEH Kab. Aceh Tengah PAJAK DAERAH 3 Tahun 2010
30 ACEH Kab. Aceh Tengah RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI 4 Tahun 2009
31 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 5 Tahun 2009
32 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 2 Tahun 2013
33 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 8 Tahun 2011
34 ACEH Kab. Aceh Timur PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 9 Tahun 2010
35 ACEH Kab. Aceh Timur PAJAK-PAJAK DAERAH 10 Tahun 2011
36 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI JASA UMUM 9 Tahun 2011
37 ACEH Kab. Aceh Utara RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 15 Tahun 2012
38 ACEH Kab. Aceh Utara RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 16 Tahun 2012
39 ACEH Kab. Banda Aceh PAJAK HIBURAN 10 Tahun 2012
40 ACEH Kab. Bireuen PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 1 Tahun 2013
41 ACEH Kab. Bireun RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 14 Tahun 2011
42 ACEH Kab. Bireun RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2011
43 ACEH Kab. Gayo Lues RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 5 Tahun 2011
44 ACEH Kab. Gayo Lues PAJAK DAERAH 4 Tahun 2011
45 ACEH Kab. Langsa PAJAK DAERAH 4 Tahun 2012
46 ACEH Kab. Pidie PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 6 Tahun 2011
47 ACEH Kab. Pidie PAJAK HIBURAN 11 Tahun 2011
48 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 20 Tahun 2011
49 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 32 Tahun 2011
50 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 25 Tahun 2011
51 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 30 Tahun 2011
52 ACEH Kab. Pidie Jaya RETRIBUSI JASA UMUM 3 Tahun 2014
53 ACEH Kab. Pidie Jaya RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 2 Tahun 2013
54 ACEH Kab. Nagan Raya PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2009
55 ACEH Kab.Simeulue PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 7 Tahun 2009
56 ACEH Kab. Simeuleu RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 12 Tahun 2012
57 ACEH Kab. Simeuleu RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 22 Tahun 2012
58 ACEH Kota Banda Aceh PAJAK HIBURAN 10 Tahun 2011
59 ACEH Kota Banda Aceh RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 2 Tahun 2014
60 ACEH Kota Langsa RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA 8 Tahun 2010
61 ACEH Kota Sabang PAJAK DAERAH 4 Tahun 2012
62 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 2 Tahun 2013
63 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 12 Tahun 2010
64 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 13 Tahun 2011
65 ACEH Kota Subulussalam RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 13 Tahun 2010
Untuk Bagian Sumatra Lainnya bisa lihat selengkapnya disini. (detik) [tebarsuara.com]

Ini Putusan Komnas HAM terhadap Tragedi Simpang KKA Aceh

Beurujuk.com | Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 1999 silam menyatakan ada bentuk pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta kepada Kejagung untuk menyelidiki lebih lanjut keputusan Komnas HAM ini.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Komnas HAM, Rabu (22/6/2016), Komnas HAM juga telah mengajukan hasil penyelidikan kasus ini ke DPR sebagai pemberitahuan bahwa Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan. Komnas HAM juga mengajukan permohonan dukungan untuk segera ditindaklanjuti dan kemudian dibentuk Pengadilan HAM Adhoc untuk peristiwa Simpang KKA yang terjadi sebelum terbitnya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan tersebut oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM menyimpulkan:

1. Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat (masa lalu), sebagai berikut:

a. pembunuhan (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM);
b. penganiayaan (persekusi) (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf h 
UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

2. Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
dalam peristiwa Simpang KKA adalah sebagai berikut:

a. Pembunuhan
Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sebagai akibat penembakan.

b. Penganiayaan (Persekusi)
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan (persekusi) sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Simpang KKA tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

3. Berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti-bukti yang ada, maka nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan/atau penanggung jawab dalam peristiwa Simpang KKA, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:

A. Individu/Para Komandan Militer Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawabannya

A.1 Komandan pembuat kebijakan

a. TNI pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
b. Pangdam I / Bukit Barisan pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.

A.2. Komandan yang memiliki kemampuan kontrol secara efektif (duty of control) terhadap anak buahnya

a. Danrem 011 / Lilawangsa pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
b. Dandim 0103/Aceh Utara pada Peristiwa Simpang KKA 1999.
c. Komandan Batalyon Infantri 113/JS pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
d. Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
e. Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara

B. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan. (Status Aceh) [tebarsuara.com]

Aceh Dan Turki Dalam Sejarah Dua Kekuatan Islam Di Masa Lalu

Beurujuk.com | Kisah yang terikat erat dalam kesatuan akidah yang kuat, itulah hubungan Aceh Darusalam dengan kekhalifahan Islam Turki Ustmaniyah. Adalah sebuah arsip Utsmani berisi petisi Sultan Alaiddin Riayat Syah kepada Sultan Sulayman Al-Qanuni, yang dibawa Huseyn Effendi, membuktikan jika Aceh mengakui penguasa Utsmani di Turki sebagai kekhalifahan Islam.

Dokumen tersebut juga berisi laporan soal armada Salib Portugis yang sering mengganggu dan merompak kapal pedagang Muslim yang tengah berlayar di jalur pelayaran Turki-Aceh dan sebaliknya. Portugis juga sering menghadang jamaah haji dari Aceh dan sekitarnya yang hendak menunaikan ibadah haji ke Mekkah.
Sebab itu, Aceh mendesak Turki Utsmaniyah mengirim armada perangnya untuk mengamankan jalur pelayaran tersebut dari gangguan armada kafir.

Sultan Sulayman Al-Qanuni wafat pada 1566 M digantikan Sultan Selim II yang segera memerintahkan armada perangnya untuk melakukan ekspedisi militer ke Aceh. Sekitar bulan September 1567 M, oleh Laksamana Turki di Suez, Kurtoglu Hizir Reis, diperintahkan berlayar menuju Aceh membawa sejumlah ahli senapan api, tentara, dan perlengkapan artileri.
Pasukan ini oleh Sultan diperintahkan berada di Aceh selama masih dibutuhkan oleh Sultan Aceh. Walau berangkat dalam jumlah amat besar, yang tiba di Aceh hanya sebagiannya saja, karena di tengah perjalanan, sebagian armada Turki dialihkan ke Yaman guna memadamkan pemberontakan yang berakhir pada 1571 M.

Sementara di Aceh, kehadiran armada Turki disambut meriah. Oleh Sultan Aceh menganugerahkan Laksamana Kurtoglu Hizir Reis sebagai gubernur (wali) Nanggroe Aceh Darussalam, utusan resmi Sultan Selim II yang ditempatkan di wilayah tersebut. Pasukan Turki tiba di Aceh secara bergelombang (1564-1577) berjumlah sekitar 500 orang, namun seluruhnya ahli dalam seni bela diri dan mempergunakan senjata, seperti senjata api, penembak jitu, dan mekanik. Dengan bantuan tentara Turki, Kesultanan Aceh menyerang Portugis di pusatnya
Malaka.

Setelah kemenangan didapat, agar aman dari gangguan para perompak lalu Turki Ustmani juga mengizinkan kapal-kapal Aceh mengibarkan bendera Turki Utsmani di kapalnya. Laksamana Turki untuk wilayah Laut Merah, Selman Reis, dengan cermat terus memantau tiap pergerakan armada perang Portugis di Samudera Hindia. Hasil pantauannya itu dilaporkan Selman ke pusat pemerintahan kekhalifahan di Istanbul, Turki.

Salah satu bunyi laporan yang dikutip Saleh Obazan sebagai berikut:

“Portugis juga menguasai pelabuhan (Pasai) di pulau besar yang disebut Syamatirah (Sumatera). Dikatakan, mereka mempunyai 200 orang kafir di sana (Pasai). Dengan 200 orang kafir, mereka juga menguasai pelabuan Malaka yang berhadapan dengan Sumatera.
Karena itu, ketika kapal-kapal kita sudah siap dan, in sya Allah, bergerak melawan mereka, maka kehancuran total mereka tidak akan terelakkan lagi, karena satu benteng tidak bisa menyokong yang lain, dan mereka tidak dapat membentuk perlawanan yang bersatu.”

Namun Portugis tetap sombong. Raja Portugis Emanuel I dengan angkuh berkata, “Sesungguhnya tujuan dari pencarian jalan laut ke India adalah untuk menyebarkan agama Kristen, dan merampas kekayaan orang-orang Timur”. Itu semua terkait dengan Perang Salib.

Sementara utusan yang bernama Huseyn Effendi yang fasih berbahasa Arab. Ia datang ke Turki setelah menunaikan ibadah haji. Pada Juni 1562 M, utusan Aceh tersebut tiba di Istanbul untuk meminta bantuan militer Utsmani guna menghalau Portugis. Di perjalanan, Huseyn Effendi sempat dihadang armada Portugis. Setelah berhasil lolos, ia pun sampai di Istanbul yang segera mengirimkan bala-bantuan yang diperlukan, guna mendukung Kesultanan Aceh membangkitkan izzahnya sehingga mampu membebaskan Aru dan Johor pada 1564 M.

Dalam peperangan di laut, armada perang Kesultanan Aceh terdiri dari kapal perang kecil yang mampu bergerak dengan gesit dan juga kapal berukuran besar. Kapal-kapal dari yang berukuran 500 sampai 2000 ton. Sedangkan kapal-kapal besar dari Turki yang dilengkapi meriam dan persenjataan lainnya dipergunakan Aceh untuk menyerang penjajah dari Eropa yang ingin merampok wilayah-wilayah Muslim di seluruh Nusantara. Aceh benar-benar tampil sebagai kekuatan maritim yang besar dan sangat ditakuti Portugis di Nusantara karena mendapat bantuan penuh dari armada perang Turki Utsmani dengan segenap peralatan perangnya.

Kemudian pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636 M), di mana Kerajaan Aceh Darussalam mencapai masa kegemilangan, juga pernah mengirimkan satu armada kecil terdiri dari tiga kapal, menuju Istanbul. Rombongan ini tiba di Istanbul setelah berlayar selama 12 tahun setengah lewat Tanjung Harapan. Ketika misi ini kembali ke Aceh, mereka diberi bantuan sejumlah senjata, dua belas penasehat militer Turki, dan sepucuk surat yang merupakan sikap resmi Kekhalifahan Utsmaniyah yang menegaskan bahwa antara kedua Negara Islam tersebut merupakan satu keluarga dalam Islam.

Kedua belas pakar militer itu diterima dengan penuh hormat dan diberi penghargaan sebagai pahlawan Kerajaan Islam Aceh. Mereka tidak saja ahli dalam persenjataan, siasat, dan strategi militer, tetapi juga pandai dalam bidang konstruksi bangunan sehingga mereka bisa membantu Sultan Iskandar Muda dalam membangun benteng tangguh di Bandar Aceh (Kuta Radja) dan istana Kesultanan.

Kesultanan Aceh mendapat keistimewaan untuk mengibarkan bendera Turki Utsmani pada kapal-kapalnya sebagai tanda hubungan erat keduanya. Juga dampak dari keberhasilan Khilafah Utsmaniyah menghadang armada Salib Portugis di Samudera Hindia tersebut amatlah besar.

Di antaranya mampu mempertahankan tempat-tempat suci dan rute ibadah haji dari Asia Tengg ara ke Mekkah; memelihara kesinambungan pertukaran perniagaan antara India dengan pedagang Eropa di pasar Aleppo, Kairo, dan Istambul; dan juga mengamankan jalur perdagangan laut utama Asia Selatan, dari Afrika dan Jazirah Arab-India-Selat Malaka-Jawa-dan ke Cina. Kesinambungan jalur-jalur perniagaan antara India dan Nusantara dan Timur Jauh melalui Teluk Arab dan Laut Merah juga aman dari gangguan. (Status Aceh)

BARAT


Top