ads

Berita

NAD

Nasional

Internasional

Dunia Islam

Tuliasan%20Anda

Anak ku sayang anakku malang




Seulanga Media | Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Sedih hati ini ketika mendengar berita, ada seorang ibu yang tega memutilasi anaknya sendiri.
 
Mudmainah alias Iin (28 tahun) seorang ibu yang tega membunuh dan memutilasi anaknya sendiri, mendadak jadi bahan pembicaraan. Berita yang menghebohkan ini terjadi pada Ahad (2/10/2016) malam. Mudmainah tega membunuh Arjuna anaknya sendiri yang masih berumur satu tahun. Pembunuhan yang dilakukan dengan cara memutilasi terjadi dikediamannya sendiri didaerah Ment

eng, Kalideres Jakarta Barat.
 
Ketika di tanya polisi, pelaku mengatakan mendengar bisikan-bisikan untuk membunuh anaknya sendiri.
 
Menurut psikolog pelaku di duga mengalami gangguan kejiwaan,  sehingga seperti mendengar bisikan untuk berbuat seperti itu. Bisa juga pelaku memiliki persoalan pribadi.  Ketika memendam masalah dan tidak kuat,  akhirnya menyebabkan jiwanya terganggu.
 
BUAH SISTEM KAPITALISME
 
Kasus diatas semakin menambah panjang kasus kekerasan yang terjadi di negeri ini. Juga semakin membuktikan bahwa sistem Kapitalisme telah gagal dalam melindungi anak. Dalam sistem kapitalisme negara berlepas tangan dalam mengurusi rakyatnya, akibatnya tidak sedikit masyarakat yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya jangankan kebutuhan sekunder dan tersier, kebutuhan primer pun mereka tak mampu penuhi. Ketikapun mampu memenuhi kadang dengan kualitas yang kurang. Tidak sedikit kepala keluarga yang tidak bekerja atau bekerja tapi dengan penghasilan yang pas-pasan. Akibatnya beban hidup sangat terasa, ketika beban hidup meningkatkan tidak jarang menimbulkan masalah baru, semisal pertengkaran suami istri, stres dan lain-lain.
 
Ditambah dengan kehidupan yang sekuler,  agama hanya dipakai dalam ibadah ritual semata. Akibatnya ketika banyak masalah, masyarakat lebih banyak mengambil jalan pintas. Semisal bunuh diri, atau melampiaskan kepada orang-orang terdekat,  salah satunya anak yang menjadi sasaran. Mulai dari memukul, mencubit anak bahkan sampai kasus pembunuhan anak oleh orang terdekat termasuk ibu yang seharusnya jadi sosok paling melindungi anak.
 
ISLAM MENJAGA ANAK
 
Islam sebagai agama yang sempurna, mengatur segala aspek kehidupan termasuk dalam masalah penjagaan dan perlindungan anak. Dalam Islam ada tiga pilar yang harus tegak untuk melaksanakan aturan Allah swt dan Rasulullah saw ditengah-tengah kehidupan sehingga tercipta kondisi yang "ramah" anak, yaitu:
 
1. Individu ( Keluarga )
 
Dalam pandangan Islam,  keluarga merupakan salah satu struktur yang kompak menjadi basis pertama seseorang dalam memulai kehidupan. Kehidupan keluarga adalah titik awal masyarakat manusia yang menyediakan rumah yang sehat, stabil dan mendukung orangtua serta anak-anak yang sedang tumbuh.
 
Anak-anak harus mendapatkan kehangatan, kesabaran dan kasih sayang serta pendidikan dalam segala aspek. Oleh karena itu dalam sebuah keluarga harus ada ibu sebagai pembina rumah tangga yang bertanggungjawab terhadap anak-anaknya dan ayah sebagai pemimpin bagi keluarga yang dipundaknya terletak tanggung jawab agama.
 
Dalam Islam anak adalah amanah yang dibebankan Allah swt untuk dilaksanakan sebagai amal ibadah yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu para orangtua harus memahami hak dan posisi anak, serta tugas dan tanggungjawab mereka terhadap anak-anaknya.
 
Islam akan mendorong para ibu untuk menjadi sosok yang kompeten, baik secara keilmuan parenting, penguasaan tsaqofah Islam, kepribadian ibu yang baik termasuk juga rasa cinta dan kasih sayang yang besar. Sehingga akan mendidik anak-anaknya dengan benar.
 
Seorang ayahpun tidak tinggal diam dalam pendidikan anak-anaknya, selain mengoptimalkan usaha untuk mencari nafkah, ayahpun akan ikut menyukseskan pengasuhan dan pendidikan anak-anaknya. Sehingga ibu tidak "riweh" sendiri. 
 
2. Masyarakat
 
Islam sangat memperhatikan kesehatan masyarakat. Sedangkan anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat. Dalam kehidupannya anak membutuhkan interaksi dengan yang lainnya.
 
Interaksi dalam lingkungan sangat diperlukan dan berpengaruh dalam proses tumbuh kembang anak, baik secara fisik maupun biologis.
 
Aktivitas saling menasehati adalah salah satu cara menciptakan masyarakat yang sehat. Karena masyarakat tidak akan membiarkan terjadinya sebuah tindak kekerasan terhadap anak.
 
3. Negara
 
Dalam pandangan Islam negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat,  termasuk anak-anak. Berupa pendidikan,  kesehatan maupun keamanan, sehingga masyarakat terhindar dari tindakan-tindakan yang akan membahayakan keselamatan.
 
Selain itu negara pun memiliki tanggung jawab dan kewajiban, memberikan sanksi terhadap para pelaku kekerasan terhadap anak.
 
Ketika Islam diterapkan secara sempurna, insya Allah kita tidak akan menemukan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap anak oleh orangtua sendiri ataupun yang lainnya. Wallahualam.
 
Sumiyati
Ibu Rumah Tangga
Tinggal di Tanjungsari Kab. Sumedang Jawa Barat
 

SEULANGA MEDIA SABTU (15/10) lalu, merupakan hari istimewa bagi rakyat Aceh. Pada pagi hari itu, Gubernur Aceh dr H Zaini Abdullah meresmikan gedung rawat inap baru Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Ada tambahan 266 tempat tidur rawat inap.
Sebagai satu-satunya rumah sakit rujukan utama di Aceh, tambahan ruang rawat inap ini sangat bermakna, karena kunjungan pasien ke RSUDZA selama ini melebihi kapasitas. Ruang rawat inap baru ini terdiri atas ruang rawat kelas 3 180 tempat tidur, ruang rawat kelas 1 24 tempat tidur, high care 24 tempat tidur, dan ruang VIP 38 tempat tidur.Jika ditotalkan, maka RSUDZA kini punya 743 tempat tidur. Sebagaimana diketahui,peningkatan kualitas kesehatan masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh. Untuk mendukung program itu, berbagai fasilitas dan infrastruktur di bidang kesehatan terus ditingkatkan. “Upaya peningkatan kualitas rumah sakit ini telah kita lakukan sejak beberapa tahun lalu, mulai dari peningkatan kapasitas para ahli medis,penggunaan teknologi kedokteran terkini, dan pembangunan fisik,” tutur ZainiAbdullah.Saat ini RSUDZA tengahdalam proses penilaian untuk mendapatkan sertifikat sebagai rumah sakit berkelas internasional sesuai standar JCI. “Namun saya ingatkan lagi, meskipun sertifikat itu merupakan tujuan utama, namun yang tidak kalah pentingdilakukan manajemen rumah sakit ini adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.Berikanlah pelayananitu secepat mungkin, selengkap mungkin, seakurat mungkin, dan seefektif mungkin,” kata Abu Doto. Gubernur Aceh ini juga meminta adanya kerja sama, kekompakan, dedikasi, keseriusan, dan keikhlasan dalambekerja, sehingga rumah sakit ini bisa menjadi contoh sebagai sistem pelayanan kesehatan terbaik. “Bukan hanya contoh untuk Aceh, tapi juga menjadi contoh bagi rumah sakit daerah lain di Indonesia,” kata Gubernur.Sedangkan Direktur RSUDZA dr Fachrul Jamal SpAN KIC mengatakan, gedung yang baru difungsikan itu menghabiskandana Rp 95 miliar lebih yang bersumber dari Otsus. “Kami tidak ada istilah puas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kamiselalu berusaha memberikan yang terbaik kepada pasien yang berobat di RSUDZA,” tutur fachrul jamal (adv)-(SM,Muhammad nadir).


Bersama Ratusan Ribu Umat Islam, FPI Gelar Aksi Damai Bela Islam


Seulanga Media | Ratusan ribu masa umat Islam Jakarta menggelar "Aksi Bela Islam" bersama Front Pembela Islam (FPI), Jakarta (14/10/16). Dalam aksi tersebut di hadiri oleh tokoh-tokoh Islam dan berbagai ormas Islam di Jakarta. Aksi dimulai dari Masjid Istiqlal Jakarta usai shalat Jum'at dan diakhiri di Balai Kota, setelah shalat Ashar di sepanjang Jalan. 

Aksi demostrasi itu digelar untuk memenjarakan Ahok atas penistaan agama Islam, terkait surah Al-Maidah 51. Dimana Ahok dalam sebuah rekaman yang beredar Ahok mengatakan "jangan dibodohi surah Al Maidah 51 umat Islam tidak memilihnya."

Usai melakukan audiensi, Arie Dono Sukmanto menemui ratusan ribu massa. Secara terbukti Kabareskrim berjanji akan memeriksa Gubernur Ahok setelah memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu. “Mohon doa restu dari saudara-saudara untuk kelancaran,” ucapnya. Mendengar ucapan Ari Dono, massa menjawab, “buktikan, buktikan.”

Menanggapi pernyataan Kabareskrim, Habib Rizieq secara lantang meminta supaya kepolisian segera membuktikan ucapannya itu.

“Kita minta pembuktian, kita minta segera periksa Ahok. Kita siap bela polisi kalau mau tangkap Ahok. Akan kita lawan siapapun yang mau coba intervensi,” ungkap Habib Rizieq.(Laporan Nazir-Langsung Dari Jakarta)

Macet Terparah di Krueng Geukueh Mencapai 6 Km

Macet Terparah di Krueng Geukueh Mencapai 6 Km
Beurujuk.com Macet parah kembali terjadi di Simpang 4 Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Macet kali ini atau di lebaran ke-4, Sabtu (9/7/2016) sore, atrean diperkirakan mencapai 6 kilometer.

Pantauan GoAceh, macet sore tadi hingga malam, mulai dari Simpang Rancung atau perumahan PT Arun, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe sampai ke Simpang KKA atau Paloh Lada, Kecamatan Dewantara.

Melintasi delapan desa, meliputi Batuphat Timur, Batuphat Barat, Blang Naleung Mameh (Kecamatan Muara Satu), Tambon Baroh, Tambon Tunong, Keude Krueng Geukueh, Uteun Geulinggang, dan Paloh Lada (Kecamatan Dewantara).

Dari arah Medan, mobil terpaksa membuat dua deret di jalan dua jalur tersebut sampai ke jembatan perbatasan Lhokseumawe dan Aceh Utara. Antrean kendaraan diperkirakan mencapai 4 kilometer, dari Simpang Rancung ke Krueng Geukueh.

Sementara dari arah Banda Aceh atrean kendaraan tidak begitu parah, diperkirakan mencapai 2 kilometer dari Krueng Geukueh hingga ke Paloh Lada.

Kemacetan di Simpang Krueng Geukueh juga terjadi pada pagi hari sekitar pukul 11.00. Namun hanya terjadi dari arah Banda Aceh dengan atrean mencapai 3,5 kilometer. Mulai Ulee Pulo, Paloh Lada atau Simpang KKA hingga ke Simpang 4 Krueng Geukueh.

Sementara sore ini, kemacetan parah tidak terjadi di pusat Pasar Geudong, Kecamatan Samudera Aceh Utara, seperti pada sore lebaran kedua. Baik dari arah Medan atau dari arah Banda Aceh. Namun macet tetap saja terjadi sore ini di Geudong, dengan atrean diperkirakan seratusan meter saja. (Sumber: Go Aceh

Menyelami Pantai laut Rubiah Yang Indah di Sabang


Menyelami Pantai Rubiah, Megahnya Kerajaan Bawah Laut Sabang



Beurujuk.com | Pantai Rubiah merupakan taman laut yang ada di sebelah barat Kota Sabang.
Terletak di pulau kecil tak berpenghuni yang termasuk dalam kawasan Pulau Weh.
Rubiah sendiri diambil dari nama seorang perempuan, Cut Nyak Rubiah yang dimakamkan di pulau tersebut.
Objek wisata ini merupakan kerajaan bawah laut habitat ikan hias seperti nemo, angel fish, lion fish, dan merupakan lokasi transplantasi karang yaitu rehabilitasi terumbu karang dengan cara pencangkokan.
Daya tariknya berupa taman laut membuat snorkeling dan diving menjadi aktivitas favorit.
Pun begitu jika anda tak mahir berenang atau menyelam, anda tetap bisa menikmati keindahan bawah laut hingga kedalaman 10-15 meter dengan menggunakan perahu kaca.
Mengitari Pulau Rubiah yang kejernihan airnya membuat sinar matahari tembus hingga dasar laut.
Pesona taman laut yang menakjubkan membuat pulau dengan luas 0,357 Km persegi itu sebagai surganya kerajaan laut.
Ya, tak lengkap berwisata bahari ke Sabang tanpa mengunjungi Pulau Rubiah.
Permukaan airnya yang tenang lagi jernih tak ubahnya cermin yang memantulkan kehidupan biota di dalamnya.
Aneka ikan hias seperti nemo, dan kawannya bermain-main di sela terumbu karang yang cantik.
Jernihnya air di taman laut ini membuat sinar matahari menembus hingga dasar laut.
Snorkeling dan diving menjadi aktivitas favorit yang banyak dilakoni pelancong yang bertandang ke pulau kecil tak berpenghuni itu.
Untuk memuaskan hobi bermain air, anda tak perlu repot-repot memboyong perlengkapan.
Pasalnya di Pantai Iboih yang merupakan pintu masuk ke Rubiah, berjejer para penyewa jasa perlengkapan olah raga air itu, cukup membayar Rp 40 ribu saja anda sudah siap snorkeling seharian.
Jika ingin diving, anda bisa memilih paket yang ditawarkan berupa perlengkapan, training, guide, perahu, hingga foto bawah laut dengan tarif maksimal Rp 500.000, tergantung item yang dipilih.
Siap-siap berenang bersama ikan-ikan.
Perjalanan dari Iboih ke Rubiah memakan waktu sekitar 15 menit, lain hanya jika ada ingin hopping island.
Di bibir pantai, anda bisa menjejakkan kaki ke pasir putih yang berkilauan ditimpa sinar matahari. Air laut hijau tosca yang berkecipak ditingkap langit biru.
Sesekali terlihat bocah pribumi bermanuver dengan melakukan berbagai gaya.
Begitu juga dengan para wisatawan yang lebur menikmati keindahan taman laut yang membuat pengunjungnya lupa daratan.
Namun jika anda tak pandai atau tak suka berenang atau pun menyelam tak perlu khawatir. Anda tetap bisa menikmati pesona bawah laut Rubiah dengan berkeliling pulau.
Spead boat berlantai kaca siap membawa anda menyisir setiap lekuk Rubiah. Menikmati keindahan taman laut yang telah banyak dituturkan pelancong.
Hal ini tak lain karena jernihnya air sehingga memungkinkan pengunjung melihat dengan mata telanjang keindahan bawah laut pantai ini mulai kedalaman 10-15 meter.
Asyiknya lagi spead boat kaca ini memuat hingga 10 penumpang. Mari rayakan keindahan. (Serambi)

Inilah 65 Perda Aceh Yang di Hapus Pemerintah Pusat

Ini Daftar Perda di Sumatera yang Dicabut Kemendagri
Beurujuk.com| Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa 3.143 Perda telah dihapus. 1.765 di antaranya dihapus oleh Kemendagri.

Perda yang dihapus Kemendagri merata di semua provinsi. Alasan penghapusan adalah untuk menyederhanakan aturan, memangkas izin dan meningkatkan investasi atau sering disebut'easy of doing bussiness'.

Sementara itu, selain 1.765 Perda yang dihapus oleh Kemendagri, sisanya dihapus oleh Gubernur. Perda yang dihapus oleh Gubernur sebagian besar adalah Perda yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota.

detikcom berdasarkan data dari Kemendagri, mengelompokkan Perda yang dihapus berdasarkan kelompok provinsi dalam beberapa pulau. Berikut daftar Perda yang dihapus Kemendagri di Pulau Sumatera:

1 PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 15 Tahun 2013
2 PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 6 Tahun 2008
3 PERKEBUNAN 6 Tahun 2012
4 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 14 Tahun 2013
5 IRIGASI 4 Tahun 2011
6 RETRIBUSI JASA UMUM 1 Tahun 2014
7 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 4 Tahun 2014
8 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI JASA UMUM 7 Tahun 2011
9 ACEH Kab. Aceh Barat RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 10 Tahun 2013
10 ACEH Kab. Aceh Barat Daya PAJAK HIBURAN 7 Tahun 2009
11 ACEH Kab. Aceh Barat Daya RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 14 Tahun 2013
12 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 9 Tahun 2011
13 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 12 Tahun 2011
14 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2010
15 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 11 Tahun 2011
16 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2010
17 ACEH Kab. Aceh Besar RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 22 Tahun 2012
18 ACEH Kab. Aceh Besar PAJAK HOTEL, RESTORAN, HIBURAN DAN REKLAME 5 Tahun 2011
19 ACEH Kab. Aceh Besar PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2010
20 ACEH Kab. Aceh Jaya RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 4 Tahun 2013
21 ACEH Kab. Aceh Selatan RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 3 Tahun 2011
22 ACEH Kab. Aceh Singkil RETRIBUSI PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 5 Tahun 2012
23 ACEH Kab. Aceh Singkil PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2010
24 ACEH Kab. Aceh Tamiang RETRIBUSI PERGANTIAN BIAYA CETAK TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA DAN AKTA CATATAN SIPIL 9 Tahun 2008
25 ACEH Kab. Aceh Tamiang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 22 Tahun 2011
26 ACEH Kab. Aceh Tamiang IZIN GANGGUAN 10 Tahun 2011
27 ACEH Kab. Aceh Tamiang PAJAK HIBURAN 7 Tahun 2011
28 ACEH Kab. Aceh Tamiang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 14 Tahun 2010
29 ACEH Kab. Aceh Tengah PAJAK DAERAH 3 Tahun 2010
30 ACEH Kab. Aceh Tengah RETRIBUSI PELAYANAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI 4 Tahun 2009
31 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 5 Tahun 2009
32 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 2 Tahun 2013
33 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 8 Tahun 2011
34 ACEH Kab. Aceh Timur PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN 9 Tahun 2010
35 ACEH Kab. Aceh Timur PAJAK-PAJAK DAERAH 10 Tahun 2011
36 ACEH Kab. Aceh Timur RETRIBUSI JASA UMUM 9 Tahun 2011
37 ACEH Kab. Aceh Utara RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 15 Tahun 2012
38 ACEH Kab. Aceh Utara RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 16 Tahun 2012
39 ACEH Kab. Banda Aceh PAJAK HIBURAN 10 Tahun 2012
40 ACEH Kab. Bireuen PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 1 Tahun 2013
41 ACEH Kab. Bireun RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 14 Tahun 2011
42 ACEH Kab. Bireun RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 11 Tahun 2011
43 ACEH Kab. Gayo Lues RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 5 Tahun 2011
44 ACEH Kab. Gayo Lues PAJAK DAERAH 4 Tahun 2011
45 ACEH Kab. Langsa PAJAK DAERAH 4 Tahun 2012
46 ACEH Kab. Pidie PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 6 Tahun 2011
47 ACEH Kab. Pidie PAJAK HIBURAN 11 Tahun 2011
48 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 20 Tahun 2011
49 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 32 Tahun 2011
50 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 25 Tahun 2011
51 ACEH Kab. Pidie RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN 30 Tahun 2011
52 ACEH Kab. Pidie Jaya RETRIBUSI JASA UMUM 3 Tahun 2014
53 ACEH Kab. Pidie Jaya RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU 2 Tahun 2013
54 ACEH Kab. Nagan Raya PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 5 Tahun 2009
55 ACEH Kab.Simeulue PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH 7 Tahun 2009
56 ACEH Kab. Simeuleu RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 12 Tahun 2012
57 ACEH Kab. Simeuleu RETRIBUSI IZIN USAHA PERIKANAN 22 Tahun 2012
58 ACEH Kota Banda Aceh PAJAK HIBURAN 10 Tahun 2011
59 ACEH Kota Banda Aceh RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 2 Tahun 2014
60 ACEH Kota Langsa RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KOTA LANGSA 8 Tahun 2010
61 ACEH Kota Sabang PAJAK DAERAH 4 Tahun 2012
62 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI 2 Tahun 2013
63 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL 12 Tahun 2010
64 ACEH Kota Sabang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 13 Tahun 2011
65 ACEH Kota Subulussalam RETRIBUSI IZIN GANGGUAN 13 Tahun 2010
Untuk Bagian Sumatra Lainnya bisa lihat selengkapnya disini. (detik) [tebarsuara.com]

Ini Putusan Komnas HAM terhadap Tragedi Simpang KKA Aceh

Beurujuk.com | Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 1999 silam menyatakan ada bentuk pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta kepada Kejagung untuk menyelidiki lebih lanjut keputusan Komnas HAM ini.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Komnas HAM, Rabu (22/6/2016), Komnas HAM juga telah mengajukan hasil penyelidikan kasus ini ke DPR sebagai pemberitahuan bahwa Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan. Komnas HAM juga mengajukan permohonan dukungan untuk segera ditindaklanjuti dan kemudian dibentuk Pengadilan HAM Adhoc untuk peristiwa Simpang KKA yang terjadi sebelum terbitnya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan tersebut oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM menyimpulkan:

1. Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat (masa lalu), sebagai berikut:

a. pembunuhan (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM);
b. penganiayaan (persekusi) (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf h 
UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

2. Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
dalam peristiwa Simpang KKA adalah sebagai berikut:

a. Pembunuhan
Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sebagai akibat penembakan.

b. Penganiayaan (Persekusi)
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan (persekusi) sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Simpang KKA tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

3. Berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti-bukti yang ada, maka nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan/atau penanggung jawab dalam peristiwa Simpang KKA, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:

A. Individu/Para Komandan Militer Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawabannya

A.1 Komandan pembuat kebijakan

a. TNI pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
b. Pangdam I / Bukit Barisan pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.

A.2. Komandan yang memiliki kemampuan kontrol secara efektif (duty of control) terhadap anak buahnya

a. Danrem 011 / Lilawangsa pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
b. Dandim 0103/Aceh Utara pada Peristiwa Simpang KKA 1999.
c. Komandan Batalyon Infantri 113/JS pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
d. Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
e. Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara

B. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan. (Status Aceh) [tebarsuara.com]

Hapus Perda Syariah, Mahasiswa Aceh Ancam Pisah Dari NKRI

Ilustrasi. @elshinta.com
Ilustrasi (foto, portal1)
Beurujuk.com | Kabar terkait penghapusan 3.000 Perda oleh Mendagri menuai reaksi serius dari beberapa petinggi aktivis mahasiswa di Aceh. Walaupun Perda yang akan dihapus tersebut bukan qanun yang berlaku di Aceh, namun mahasiswa di Aceh tetap merasa geram. Pasalnya, ribuan Perda yang bakal dihapus tersebut ditenggarai adalah Perda bernuansa Islam. 

“Kami tidak layak lagi bersatu dengan negara kufur yang menistakan Islam. Pemimpin mereka Jokowi telah mengarahkan bangsanya menuju laknat Allah,” ucap Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry kepada portalsatu.com, Jumat, 17 Juni 2016. 

Tak hanya itu, ia mengancam akan membuat referendum dan mengajak masyarakat Islam untuk bersatu melawan pemerintah yang dinilai sudah bertindak sewenang-wenang. Bagi Said hal tersebut tak bisa dibiarkan karena dapat menghancurkan generasi muda Islam ke depannya. 

“Kami akan mendirikan kedaulatan negara sendiri yang berlandaskan Islam. Kami akan membuat referendum merdeka. Kami siap menampung saudara kami yang Islam untuk bergabung di sini,” ucapnya. 

Reaksi keras juga diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Hasrizal. Ia menilai Mendagri telah membuat kegaduhan dengan pernyataan penghapusan Perda tersebut. Ia juga menuding Tjahjo Kumolo telah mengusik ketentraman dan kerukunan umat dengan menghapus Perda tersebut. 

“Kami mengultimatum Mendagri Tjahjo Kumolo yang telah melakukan kegaduhan terkait pernyataan dan kebijakan yang mengusik ketentraman dan kerukunan umat,” ucapnya, Jumat, 17 Juni 2016. Kedua petinggi BEM kampus terbesar di Aceh ini secara senada meminta Pemerintah Pusat untuk menghargai dan menghormati aturan-aturan dan budaya daerah. Pemerintah Pusat diminta tidak semena-mena menghapus Perda. 

“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk menghormati aturan-aturan kebudayaan lokal khususnya aturan yang bernuansa Islam,” kata Hasrizal. Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tjahjo Kumolo menbantah telah menghapus Perda yang bernuansa Islam. Tjahjo mengatakan Perda yang dihapus tersebut adalah Perda yang menyangkut investasi.  

 “Siapa yang hapus? Tidak ada yang hapus. Misalnya, Aceh mau terapkan syariat Islam di daerahnya, itu boleh. Namun penerapan di sana, mau diterapkan juga di Jakarta tentu tidak bisa. Ini semua soal investasi. Kita ga urus perda yang bernuansa syariat Islam. Ini untuk amankan paket kebijakan ekonomi pemerintah,” ucap Thajo, 15 Juni 2016.  

 Sebelumnya, akhir Mei lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Meski demikian, Tjahjo menampik pencabutan Perda-Perda itu bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.   

"(Perda) yang saya cabut itu karena mereka (pemerintah daerah) menyusun Perdanya bertentangan dengan peraturan dan perundangan," ujar Tjahjo di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, dilansir kompas.com, 20 Mei 2016.   Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Sampai saat ini Kemendagri belum mempublikasi Perda apa saja yang dihapus tersebut. [tebarsuara.com

Relawan Sajan Illiza Bagikan Takjil Berbuka untuk Pemulung dan Warga Banda Aceh

Beurujuk.com | Banda Aceh - Relawan Sajan Illiza membagikan takjil untuk keluarga pemulung di Kampung Jawa, Banda Aceh. Para relawan ini juga membagikan 1.600 takjil untuk warga di setiap titik lampu lalu lintas di Kota Banda Aceh.
“Alhamdulillah pergerakan saling berbagi ini terus kita lakukan, dan apa yang kita lakukan ini didukung sepenuhnya oleh ibu Illiza Sa’aduddin Djamal,” ujar Brigade Sajan Illiza Miftah Arzaki Arza, Minggu 19 Juni 2016, di Banda Aceh.
Arza menambahkan, apa yang dilakukan relawan pemenangan Illiza Sa’aduddin Djamal calon wali kota Banda Aceh, kegiatan sosial ini agar bisa menjadi contoh bagi komunitas yang lain untuk terus berbagi.
Illiza Sa’aduddin Djamal yang juga Wali Kota Banda Aceh juga berpesan, terus membangun kebersamaan dan  saling peduli, saling berbagi.[]

Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Memakmurkan Masjid

Beurujuk.com | Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, mengajak masyarakat untuk menjadikan Bulan Ramadhan ini sebagai momen untuk mendekatkan diri dengan Masjid. Gubernur menghimbau agar masyarakat memakmurkan Masjid dan Mushalla yang telah dibangun, dengan membuat sejumlah program pendidikan Al-Qur’an dan program pendidikan Islami lainnya.

Hal tersebut disampaikan oleh pria yang akrab disapa Doto Zaini itu, dalam sambutan singkatnya pada acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama dengan Masyarakat Simpang Tiga, Minggu (19/6/2016).

Kegiatan yang dihadiri oleh seribuan masyarakat ini, dipusatkan di Masjid Jami' At-Taqwa, Gampong Bunien, Kecamatan Simpang Tiga. Dalam kesempatan tersebut Gubernur juga menyerahkan santunan kepada 400 anak yatim yang ada di Kecamatan Simpang Tiga.

“Jangan di siasiakan, bukan seberapa megah di bangun, tapi seberapa cintanya kita kepada Masjid yang baru dibangun sehingga tumbuh semangat kita untuk memakmurkannya. Buatlah sejumlah program pendidikan untuk mendekatkan masyarakat dan generasi muda dengan Masjid,” pesan Doto Zaini.

Gubernur menambahkan, bahwa Masjid bukan merupakan tempat untuk beribadah semata, namun Masjid juga merupakan sarana bagi masyarakat untuk membentengi diri dari masuknya aliran sesat dan peredaran narkoba.

“Bila para anak-anak kita rajin di Masjid, maka secara otomatis, mereka akan memiliki pemahaman yang lebih tentang ilmu agama, ini merupakan modal bagi mereka untuk menolak setiap ajaran sesat serta masuknya pengaruh buruk penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” tambah Gubernur.

Program Beasiswa Anak Yatim
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menjelaskan, bahwa saat ini Pemerintah Aceh sedang menyusun berbagai program untuk mendukung keberlanjutan pendidikan anak yatim.
“Jangan sampai anak-anak kita ini terhenti sekolahnya 
hanya karena ketiadaan biaya, padahal mereka memiliki potensi yang sangat besar untuk maju dan sukses serta berdayaguna bagi pembangunan Aceh di masa depan.”

Untuk diketahui bersama, dalam beberaapa tahun ini Pemerintah Aceh telah mengucurkan dana untuk mendukung program pendidikan generasi muda Aceh. Tidak hanya para anak yatim, Pemerintah Aceh juga aktif memberikan beasiswa kepada para siswa berprestasi dan para hafidz Al-Qur’an untuk melanjutkan pendidikannya, baik di dalam maupun di luar negeri.

Sementara itu, untuk program pembangunan rumah dhuafa, Gubernur meminta Geuchik dan aparatur gampong terkait untuk mendata siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan pembangunan rumah tersebut.

"Setelah mendapatkan data, Pemerintah Aceh akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi, apakah seseorang benar-benar layak mendapatkan batuan ruah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran,” kata Doto Zaini.

Tausyiah Singkat Kadis Syari’at Islam
Kegiatan silaturrahmi dan peberian santunan kepada anak yatim tersebut juga diisi dengan tausyiah singkat yag disampaikan oleh Prof Syahrizal Abbas, Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh. Dalam tausyiahnya, Prof Syahrizal menekankan tentang keutamaan memakmurkan Masjid.

"Banyak hal yang bisa kita lakukan untuk memakmurkan Masjid, mulai dari Qiyamul Lail, pengajian rutin, TPQ dan TKI. Kemakmuran Masjid adalah salah satu sarana utama untuk mengganjal masuknya pengaruh buruk globalisasi dan moderinasi, yaitu narkoba, aliran sesat, pornografi, penyimpangan seksual dan berbagai hal buruk lainnya.”

Prof Syahrizal juga mengajak para hadirin untuk melaksanakan Tujuh Amalan harian Rasulullah. Syahrizal menegaskan, jika diamalkan, maka tujuh Sunnah ini akan akan membuat kelompok masyarakat yang mengamalkannnya mendapatkan berkah dari Allah.

“Yang pertama, setiap mukmin tidak boleh lepas dari wudhuknya, Rasulullah dalam sejarah hidupnya tidak pernah terlepas dari wudhu dalam keseharianya. Mengapa demikian? Karena wudhu atau keadaan bersuci akan menjadi benteng pertama dari masuknya perbuatan maksiat,” tambah Prof Syahrizal.

Selanjutnya, Shalat Sunat Dhuha, melaksanakan shalat secara berjama'ah karena hal ini akan memperkuat silaturrahmi dan mengeratkan rasa kekeluargaan antar masyarakat.

Hal lain yang juga menjadi amalan harian Rasulullah adalah gemar melaksanakan Shalat Tahajud, bahkan hingga kaki Rasulullah bengkak.

“Hal ini dibuktikan oleh beberapa hadits yang menyatakan, bahwa istri Rasulullah menyaksikan sendiri dengan perasaan sedih kaki suami tercintanya bengkak-bengkak karena melaksanakan Shalat Tahajjud. Jika Rasulullah yang sudah dijamin masuk Surga Shalatnya seperti itu, bagaimana dengan kita?” tanya Prof Syahrizal.

Amalan selanjutnya adalah, puasa sunnah Senin-Kamis, membaca dan mentadabburi Al-Qur'an serta menyantuni dan menyayangi anak yatim.

Prof Syahrizal menegaskan, jika suatu kelompok masyarakat melaksanakan tujuh amalan harian tersebut secara bersama-sama, maka Allah akan memberikan berkah yang berlimpah kepada mereka. (Status Aceh)

Surat Rekomendasi Pembangunan Masjid Muhammadiyah di Bireuen Sudah Ditandatangani Kemenag


dahnil anzar
Tebar Suara | Jumat pagi, 17 Juni 2016, surat rekomendasi dari KEMENAG Bireuen secara resmi sudah ditandatangani dan dikeluarkan atas perintah Menteri Agama. Dengan demikian pembangunan Masjid Muhammadiyah Juli Kabupaten Bireuen bisa dilanjutkan.
Kabar ini disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah menerima kabar dari Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. “Menteri menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan KEMENAG kantor Bireuen di Bireuen, dan Pagi tadi Surat rekomendasi dari KEMENAG secara resmi sudah ditandatangani dan dikeluarkan dan Pembangunan Masjid Muhammadiyah Juli Kabupaten Bireuen bisa dilanjutkan” ungkap Dahnil.
Atas kabar tersebut, Dahnil secara pribadi dan jamaah Muhammadiyah mengucapkan terima kasih kepada Menteri Agama..Dahnil berharap pembangunan bisa dilanjutkan segera tanpa ada gangguan lagi dan Aceh kembali damai dan toleran.  [tebarsuara.com]

BARAT


Top