ads

Berita

NAD

Nasional

Internasional

Dunia Islam

Tuliasan%20Anda

Beurujuk.com | Hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap kasus penembakan di Simpang PT Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, pada 1999 silam menyatakan ada bentuk pelanggaran HAM. Komnas HAM meminta kepada Kejagung untuk menyelidiki lebih lanjut keputusan Komnas HAM ini.

Dalam siaran pers yang diterima detikcom dari Komnas HAM, Rabu (22/6/2016), Komnas HAM juga telah mengajukan hasil penyelidikan kasus ini ke DPR sebagai pemberitahuan bahwa Komnas HAM telah selesai melakukan penyelidikan. Komnas HAM juga mengajukan permohonan dukungan untuk segera ditindaklanjuti dan kemudian dibentuk Pengadilan HAM Adhoc untuk peristiwa Simpang KKA yang terjadi sebelum terbitnya UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan tersebut oleh Tim Ad Hoc Komnas HAM menyimpulkan:

1. Terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang berat (masa lalu), sebagai berikut:

a. pembunuhan (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf a UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM);
b. penganiayaan (persekusi) (Pasal 7 huruf b jo Pasal 9 huruf h 
UU Nomor 26/2000 tentang Pengadilan HAM).

2. Bentuk perbuatan (type of acts) dan pola (pattern) kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi
dalam peristiwa Simpang KKA adalah sebagai berikut:

a. Pembunuhan
Penduduk sipil yang menjadi korban pembunuhan sebagai akibat dari tindakan aparat TNI yang terjadi di Simpang KKA sekurang-kurangnya sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sebagai akibat penembakan.

b. Penganiayaan (Persekusi)
Penduduk sipil yang menjadi korban penganiayaan (persekusi) sebagai akibat tindakan yang dilakukan oleh aparat negara yang terjadi di Simpang KKA tercatat sekurang-kurangnya sebanyak 30 (tiga puluh) orang.

3. Berdasarkan rangkaian kejahatan yang terjadi serta gambaran korban yang berhasil diidentifikasi dan rangkaian persilangan bukti-bukti yang ada, maka nama-nama yang diduga terlibat sebagai pelaku dan/atau penanggung jawab dalam peristiwa Simpang KKA, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:

A. Individu/Para Komandan Militer Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawabannya

A.1 Komandan pembuat kebijakan

a. TNI pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
b. Pangdam I / Bukit Barisan pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.

A.2. Komandan yang memiliki kemampuan kontrol secara efektif (duty of control) terhadap anak buahnya

a. Danrem 011 / Lilawangsa pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
b. Dandim 0103/Aceh Utara pada Peristiwa Simpang KKA 1999.
c. Komandan Batalyon Infantri 113/JS pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999
d. Komandan Detasemen Arhanud Rudal 001/Pulo Rungkom pada saat Peristiwa Simpang KKA 1999.
e. Danramil Dewantara Kodim 0103/Aceh Utara

B. Individu/Komandan/Anggota Kesatuan Yang Dapat Dimintai Pertanggungjawaban Sebagai Pelaku Lapangan. (Status Aceh) [tebarsuara.com]

About seulangamedia

Seulanga Media Merupakan Portal yang di gagas oleh mahasiswa asal Seulanga Aceh, dengan Kantor pusat di Jakarta. Seulanga Media dapat dihubungi melalui email: rimungputeh97@gmail.com
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment

BARAT


Top