Saturday, April 12, 2025

ads

headlines

    07:

Berita

    NAD

    Nasional

    Nasional

    Internasional

    Internasional

    Dunia Islam

    Dunia Islam

    Tuliasan%20Anda

    Tuliasan Anda

    Maasyaa Allah, ini dokumen Pemerintahan Daud Beureueh tentang fatwa bid'ah di Aceh tempo dulu
    Naskah Maklumat Bersama Ulama Atjeh 1948

    Beurujuk.com | Sebuah dokumen fatwa Ulama Aceh di masa pemerintahan Daud Beureueh mengenai perilaku bid’ah tersebar melalui Facebook pada Selasa (23/6/2015).

    Naskah sejarah yang dibagikan seorang netizen Banda Aceh tersebut mengajak Muslimin Indonesia, khususnya warga Aceh pada Ramadhan ini bahwa, sejak dahulu, tugas ulama memang untuk meluruskan akidah Ummat. Dalam naskah ini, para Ulama Atjeh 1948 memfatwakan hal-hal apa saja yang termasuk bid’ah di masyarakat saat itu.

    Maklumat Bersama

    Kami ulama ulama Atjeh, Pengurus2 Agama, Hakim2 Agama dan Pemimpin2 Sekolah Islam Keresidenan Atjeh yang berlangsung mulai tgl 20-24 Maret 1948 di Kuta Radja.

    Memperhatikan

    Bahwa hal – hal jang tersebut di bawah ini jaitu :

    1. Kenduri kematian ( kenduri pada hari kematian, kenduri djirat, kenduri seperti seunudjoh dan sebagainya.
    2. Kenduri Maulid seperti jang makrup dan banyak di kerjakan di zaman lampau.
    3. Kenduri pada perkuburan ( seperti pada perkuburan Tgk Di Andjong, Po tjut Samalanga, Po Tjut Di Barat dan sebagainya. Kenduri di tepi laut, di babah Djurung di bawah pohon pohon jang besar di hutan dan sebagainya jang menurut anggapan penduduk untuk melepaskan Nazar dan Tulak Bala.
    4. Memberi sedekah pada hari kematian ( sedekah waktu majat turun dari rumah, setelah sembahjang djenadjah pada perkuburan dan sebagainya.
    5. Mengawal Perkuburan seperti yg berlaku dan banjak di kerdjakan di zaman jang lampau.
    6. Bang ( azan ) waktu memasukkan majat ke dalam kubur.
    7. Membina perkuburan ( membuat tembok sekeliling kubur, membuat sesuatu Bina di atas kubur.
    8. Ratib Salik dan Ratib di perkuburan seperti jang berlaku dan banjak dikerdjakan di zaman jang lampau.
    9. Membaca Al Qur An di rumah orang mati, seperti adat jang telah berlaku. Begitu djuga di perkuburan telah menjadi adat jang menurut anggapan penduduk tidak boleh di tinggalkan karena di sangka termasuk dalam Agama pada hal tidak.

    Mengetahui

    Bahwa di dalam Agama tidak ada satu alasan atau Dalil dari kitab Allah, Sunnah Rasulullah, Idjma’ Ulama dan Kias jang menunjukkan bahwa Pekerjaan – pekerdjaan itu disuruh atau sekurang kurangnya di izinkan mengerdjakan.

    Menimbang

    Bahwa hal – hal tersebut :
    a. Sebahagiannya merusakkan Tekad Ketauhidan Kaum Muslimin.
    b. Sebahagiannya melemahkan semangat beribadat.
    c. Sebahagiannya membawa kepada membuang harta pada bukan tempatnya ( Tabzir ) jang dilarang oleh Agama.
    d. Umumnya mentjemarkan nama Islam dan Kaumuslimin di mata Dunia.

    Memutuskan

    1. Pekerdjaan tersebut tidak di izinkan oleh Agama mengerdjakannya.
    2. Setjepat mungkin pekerdjaan – pekerdjaan itu mulai di tinggalkan.

    Demikian supaya seluruh masyarakat Kaum Muslimin mendapat maklum dan mengamalkan keputusan ini.

    Kuta Radja, 5 Mei 1948.
    Atas nama Ulama – Ulama Seluruh Atjeh

    dtto

    ( TGK M. DAUD BEUREUEH )

    Atas Nama :
    Pengurus2 Agama Seluruh Atjeh
    Kepala Djabatan Agama Bhg Islam
    dtto.

    ( TGK ABDURRAHMAN )

    Atas nama Hakim – Hakim Seluruh Atjeh
    Kepala Mahkamah Syari’ah Kres Atjeh
    dtto.

    ( TGK H. Ahmad Hasballah Indrapuri )

    Atas Nama : Pemimpin Sekolah Islam
    Pemimpin Sekolah Islam Atjeh Besar
    dtto

    ( IBRAHIM AMIN )

    Di ketahui dan di setudjui oleh
    Wkl Kepala Pedjabat Agama Kres Atjeh
    dtto

    ( TGK M. NOER el IBRAHIM )

    Di salin kembali oleh
    Kepala Kantor Urusan Agama
    Ketjamatan Bukit / Nosar Takengon.
    dtto

    ( Abd Djalil B.H ) [tebarsuara.com]

    About seulangamedia

    Seulanga Media Merupakan Portal yang di gagas oleh mahasiswa asal Seulanga Aceh, dengan Kantor pusat di Jakarta. Seulanga Media dapat dihubungi melalui email: rimungputeh97@gmail.com
    «
    Next
    Posting Lebih Baru
    »
    Previous
    Posting Lama

    Tidak ada komentar:

    Post a Comment

    BARAT